Kepada: 1. Ketua Umum DPC PERADI cq. Bidang Keanggotaan 2. Ketua DPC Asal:
SAYA YANG BERTANDA TANGAN DI BAWAH INI:
INFORMASI -Perpindahan domisili Anggota dinyatakan berlaku 3 (tiga) bulan setelah tanggal diterimanya surat pemberitahuan beserta lampiran oleh DPN. – Selama dalam waktu tunggu 3 (tiga) bulan Anggota bersangkutan tetap berstatus terdaftar di DPC asal. – Perpindahan efektif setelah copy formulir perpindahan diterima oleh DPC asal dan DPC Baru yang copy tanda terimanya diserahkan ke DPN.