Dengan menandatangani Formulir Data Ulang Advokat PERADI Tahun 2026 saya menyatakan:
1. Hanya mengakui DPC PERADI hasil Musyawarah Nasional III PERADI tahun 2020 yang dilaksanakan di Ciawi Bogor;
2. Tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar, Peraturan Rumah Tangga Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), peraturan-peraturan PERADI, keputusan dan kebijakan-kebijakan DPC PERADI serta Kode Etik Advokat Indonesia;
3. Semua informasi yang tertulis pada Formulir Data Ulang dan lampiranya yang disampaikan adalah benar dan diperoleh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
4. Apabila dikemudian hari diketahui ada ketidakbenaran atas pernyataan yang saya buat, infomrasi dan dokumen yang saya sampaikan, saya bersedia untuk menerima sanksi yang dijatuhkan DPC PERADI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.